Dalam aturan tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
