Tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK harus memenuhi kriteria minimal dua tahun masa kerja tanpa putus. Mereka juga diharapkan untuk mendaftar meskipun belum masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Mulai Diumumkan, Ini Link Akses Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Aba Subagja menambahkan bahwa bagi tenaga honorer yang sudah memutuskan untuk mundur, mereka tidak bisa lagi mengikuti pendaftaran PPPK 2024 karena dianggap tidak ingin menjadi ASN.
"Honorer yang bekerja minimal dua tahun harus daftar PPPK 2024 walaupun belum masuk pendataan BKN," ujarnya.
Dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah akan tetap mengedepankan empat prinsip utama. Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kedua, pendapatan tenaga honorer yang ada saat ini tidak akan berkurang. Ketiga, tidak ada penambahan tenaga honorer baru. Keempat, penyelesaian masalah honorer harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
