"Honorer yang dapat formasi maupun tidak akan tetap diselesaikan tahun ini. Semuanya diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP," terangnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan status bagi para honorer yang selama ini menunggu kepastian dari pemerintah.
Untuk itu, Aba Subagja mengimbau seluruh pemerintah daerah agar aktif mendorong tenaga honorer di daerahnya untuk segera mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk menghentikan perekrutan honorer baru, karena setelah Januari 2025, istilah honorer dan sebutan lainnya tidak akan ada lagi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
