KENDARI, TELISIK.ID - Masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru telah usai. Sejumlah syarat naik pesawat yang diterapkan di periode Nataru kembali berubah.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui instagramnya pada 6 Januari 2022, mengumumkan sejumlah syarat naik pesawat terbaru yang perlu dipenuhi calon penumpang.

Syarat tersebut mengacu Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE yang mulai berlaku 4 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan itu disebutkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandar udara dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menyertakan dokumen berupa:

a. Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).