c. Wajib untuk menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi penumpang berusia dibawah 12 tahun, penumpang dalam kondisi tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.

e. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Baca Juga: Kalangan PNS di Bulukumba Banyak Pengguna Narkotika

Pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. (C)