Koperasi ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam distribusi barang-barang pokok seperti pupuk, gas elpiji, dan sembako yang selama ini tidak terkelola secara efisien di tingkat desa.
Meskipun akan didukung pemerintah, keanggotaan koperasi tetap bersifat sukarela. Budi Arie menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi warga desa untuk menjadi anggota.
Namun demikian, pemerintah akan mendorong partisipasi aktif warga melalui sejumlah insentif seperti potongan harga dalam pembelian barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, juga mempertegas bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait honor maupun gaji pengurus. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah struktur dan organisasi koperasi terbentuk secara resmi.
"Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry kepada awak media.
