Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa sebelumnya Syarif Maulana dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.
Baca Juga: Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menerima permohonan tersebut dan memutuskan bahwa Syarif Maulana terbukti bersalah.
“Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, nomor Print-2779/P.3.10/Fu.1/10/2024, yang ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung,” jelas Enjang.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (C)
