JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/11/2023).
Pemeriksaan berlangsung setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti yang kuat saat gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Terkait status tersangka Firli ini, SYL yang ditanyai oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan enggan mengomentarinya lebih jauh.
“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang,” jawab SYL dengan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) petang.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini kemudian memilih bungkam meski terus dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia terus berjalan didampingi petugas KPK untuk kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
