Menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihak Istana Kepresidenan mengaku sudah mengetahui hal ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Ari di Jakarta.

Bila surat tresmi penetapan tersangka sudah diterima, jelas Ari, selanjutnya akan diproses sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 ayat (2).

Dalam pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus termuat di dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.