“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelas Ari.

Ari pun memastikan, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun, dia mengingatkan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.

Walau begitu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, keberatan dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai penyidik terkesan memaksakan Firli untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ian juga keberatan karena merasa penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti yang disita dari kliennya.

“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujar Ian.