Salah satu langkah yang disyariatkan dalam islam untuk memantapkan langkah itu ialah dengan melakukan proses ta'aruf.
Ta'aruf adalah langkah yang sah dan legal dalam syariat Islam menuju gerbang pernikahan. Sah dan legalnya ta'aruf tentu sesuai selama mengikuti standar etika umum dan adab pergaulan lawan jenis.
Berikut penjelasan Dewan Pengawas Syari'at Indonesia Berbagi Foundation, H. Deni Mardiana, Lc secara umum tentang ta'aruf dan langkah-langkah yang harus diperhatikan agar tujuan pernikahan yang diinginkan dapat dicapai, sebagaimana yang dilansir indonesiaberbagi.or.id.
Pengertian Ta'aruf
Ta'aruf artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, Alloh berfirman, “Hai manusia sebenarnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta'arofu)…” (QS. Al-Hujurat: 13).
