"Karena saya cuma ojol, saya merasa rugi karena masih banyak yang harus dibayar," katanya.

Kanit SPKT II Polresta Kendari, Hernu, saat menemui Sem bersama puluhan pengendara ojol lainnya telah memberikan penjelasan, setelah Sem menceritakan maksud kedatangan serta kronologi laka lantas yang dialaminya dan menyarankan kepada Sem untuk membuat laporan resmi ke Unit TPTKP Laka Lantas Polresta Kendari jika belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Kami sudah berikan penjelasan, terserah dari kedua belah pihak, bagaimana kesepakatannya, jika masih ada yang dirugikan, silakan buat laporan resmi ke pos bundaran Mandonga," pungkasnya. (A)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Haerani Hambali