Meskipun upaya mediasi oleh pihak sekolah, kepala desa, dan Polsek Baito dilakukan, kesepakatan damai tidak tercapai. Supriyani menolak mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Proses hukum berlanjut setelah gelar perkara pada Juli 2024, yang memutuskan Supriyani sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Oktober 2024, dan Supriyani resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Penahanan Supriyani memicu reaksi di kalangan masyarakat dan para guru, yang kemudian menggelar aksi solidaritas untuk mendukungnya. Tagar #SaveSupriyani pun viral di media sosial, dengan banyak yang meminta keadilan bagi guru honorer tersebut.

Banyak pihak yang menunjukkan dukungan moral dan meminta agar Supriyani mendapatkan keadilan yang layak. Salah satu unggahan dari akun Facebook @DestyPurnamaCita, yang membagikan kisah Supriyani, bahkan telah mencapai ratusan likes dan dibagikan lebih dari 600 kali.

Baca Juga: Viral: Guru Honorer SD di Konawe Selatan Minta Keadilan