MEDAN, TELISIK.ID - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kencana Bakti Nusantara (KBN) yang berkantor di Jalan Turi Gang Bilal, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menahan ijazah karyawannya.
Pasalnya, dua orang karyawan KSP KBN yang bernama Yapintar Mendofa (28) dan Bonifansius Zebua (32) mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijazahnya kembali setelah keluar dari KSP Kencana Bakti Nusantara (KBN).
Kedua karyawan yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akan mengadukan penahanan ijazah mereka kepada penegak hukum, baik kepada Disnaker maupun di kepolisian.
Informasi dihimpun Telisik.id, Yapintar Mendofa menceritakan bahwa saat melamar kerja di perusahaan KSP Kencana Bakti Nusantara, karyawan diharuskan menyerahkan ijazah SD, SMP dan SMK kepada perusahaan tersebut.
"Ketika saya diterima kerja, pihak perusahaan KSP Kencana Bakti Nusantara meminta ijazah SD, SMP dan SMK diserahkan kepada pimpinan. Karena ingin bekerja, saya bersedia, meskipun tidak ada perjanjian apapun," kata Yapintar Mendofa kepada Telisik.id, Senin (7/9/2020).
