KENDARI, TELISIK.ID – Penahanan dua kapal yang memuat ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 November 2024 lalu diduga melanggar aturan.
Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, menyatakan bahwa Bakamla RI tidak memperhatikan peraturan yang ada dalam tindakan penahanan tersebut.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, prosedur yang jelas telah diatur.
Baca Juga: STMIK Bina Bangsa Kendari Wisuda 279 Sarjana dan Dorong Pendidikan Inklusif
"Dalam Pasal 24 Ayat 4 dijelaskan bahwa hasil penindakan yang dimaksud dalam Ayat 2 harus segera diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (2/12/2024).
