Selain itu, pada Pasal 22 Ayat 2, disebutkan bahwa Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum harus melalui proses pengumpulan data, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN Ular Laut 405/Bakamla RI pada 1 Desember 2024.

Baca Juga: IAIN Kendari Jalin Kerja Sama dengan VOA untuk Perluas Jaringan Internasional

"Surat tersebut tidak menyebutkan instansi yang akan melakukan penyidikan. Padahal, Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.

Lebih parah lagi, tindakan penindakan yang seharusnya segera dilakukan dan hasilnya diserahkan kepada instansi yang berwenang tidak dilaksanakan oleh Bakamla RI.