Modus pelaku melakukan itu, karena korban menolak memberikan uang kamar. Tapi itu masih diselidiki.
"Jadi pengakuan pelaku bahwa korban diminta tagihan uang Rp 5 juta untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa menyewa di ruangan tahanan sementara di Mapolrestabes Medan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang tahanan Polrestabes Medan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bernama Hendra Syaputra tewas dengan kondisi wajah lebam, pada Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Nakes RSJ Sultra Tuntut Transparansi Dana Insentif COVID-19
Hendra ditangkap 11 November 2021 oleh Polrestabes Medan. Lalu terbit surat penahanan dan korban ditahan pada 12 November 2021. Dugaan muncul bahwa Hendra meninggal akibat dianiaya di rutan Polrestabes Medan, tempat dia ditahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (B)
