"Pengacara adik saya itu sudah ada. Tapi tidak dihadirkan saat di-BAP. Penyidik memaksa adik saya agar mengakui perbuatannya," ujarnya.

Fatiwanolo juga mengatakan, adiknya Yafeti Zega dijadikan tersangka oleh polisi berdasarkan laporan Asniyari Zega alias Yanti di Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan. Laporan tersebut, karena kompromi warga hingga polisi mendengarkan laporan sepihak.

Baca juga: Bertengkar, Wanita di Serdang Bedagai Ditusuk Tetangga hingga Bersimbah Darah

Yafeti dituduh telah melakukan kekerasan terhadap anak abang iparnya bernama Yanti Zega di rumah miliknya di Lorong Purnawirawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Banyak kejanggalan pada penangkapan adik saya itu, yang bukan salahnya dianggap salahnya. Parahnya lagi, dibangun isu di dalam penjara disebut Yafeti telah melakukan pemerkosaan kepada Yanti. Hingga isu tersebut menjadikannya dipukuli di dalam penjara," ujarnya.