"Posisinya bersih. Tapi, kita belum tahu apa yang menjadi penyebab kematiannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, tersangka AL ditahan sejak 20 Desember 2021 lalu. Selama menjalani penahanan di Polres Muna, kondisinya membaik. Hanya saja, AL mengeluhkan tidak bisa telat makan, karena mengidap penyakit maag.

AL dibawa ke RS pada Jumat (14/1/2022), usai salat magrib. Saat di ruang tahanan, AL sempat menjadi imam pada saat shalat Ashar. Kemudian, menjelang salat magrib,

AL merasa tidak enak badan. Petugas piket lalu memanggil dokter di polik klinik Polres. Setelah itu, AL dirujuk ke RS.

"Tiba di RS dilakukan pemeriksaan dokter, AL sudah meninggal," kata Hamka.