"Saat akan dilakukan outopsi pihak keluarga menolak, penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung jenazah," tambah Muslimin.

Saat ini, MA telah dimakamkan di TPU Desa Mekarsari, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Diketahui, MA ditahan sejak 11 Juni 2020 lalu akibat dugaan kasus pemerkosaan anak sambungnya yang dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Baito. Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 285 KUHP.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Sumarlin