Informasi yang diterima, Hendra ditangkap 11 November 2021 oleh Polrestabes Medan. Lalu terbit surat penahanan dan korban ditahan pada 12 November 2021, karena kasus dugaan pencabulan.
Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kematian Hendra.
"Kami masih menunggu hasil visum terkait kasus ini. Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban," ungkapnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
