KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa pada Pilkada adalah pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir pada kegiatan Simulasi Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, Minggu (23/8/2020).
Menurut La Ode Abdul Natsir, untuk mengantisipasi sengketa pada tahap pendaftaran ini, pihaknya meminta kepada KPU kabupaten agar melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik.
"Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa adalah di tahapan ini. Olehnya itu laksanakan proses pendaftaran secara profesional, mandiri serta memperlakukan semua bakal calon secara adil dan setara," katanya.
Selain itu, Ia juga mengimbau agar dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, memperhatikan standar protokol COVID-19.
