Tahapan berikutnya adalah perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6-8 September 2024.
Proses ini dilanjutkan dengan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6-14 September 2024, serta pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian pada tanggal 13-14 September 2024.
Menurut Hazamuddin, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-18 September 2024, yang kemudian akan diklarifikasi oleh KPU pada tanggal 15-21 September 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Legal Expo untuk Wujudkan Pelayanan Optimal
Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
