KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan tahapan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (25/2/2025), di Hotel Claro Kendari.
Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, meskipun tahapan evaluasi tidak dijelaskan secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Mu'min Fahimudin, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan dalam dua bentuk.
Bentuk evaluasi yang dilakukan yakni pengisian kuesioner secara internal oleh setiap sub-koordinator, dan diskusi kelompok terarah (FGD) untuk memvalidasi dan mendalami hasil pengisian kuesioner.
Baca Juga: RDP DPRD Sultra Ricuh hingga Naik ke Meja, Komisi I Agendakan Bentuk Pansus
