"APD apa saja yang harus disiapkan, nanti disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan," ujarnya.

Sesuai instruksi KPU RI kata Abdul Natsir, tahapan penyelenggaraan yang memerlukan pengadaan kebutuhan APD adalah masa kerja dan pelantikan PPK dan PPS, kemudian pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, serta semua kegiatan yang berpotensi terjadinya tatap muka secara langsung.

Ia menyebutkan, untuk tahapan perdana Pilkada pasca penghentian sementara adalah pengaktifan PPK termasuk pelantikan PPS. Kedua kegiatan itu diperlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sekurang-kurangnya terdiri dari masker, thermometer infrared atau pengukur suhu tubuh serta Handy sanitizer.

"Sedangkan kebutuhan untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, kami membutuhkan sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), pengukur suhu tubuh dan/atau hand sanitizer. Begitu juga dengan tahapan lain, disesuaikan semuanya, termasuk jika memang ada kegiatan yang butuh hazmat, harus disediakan," urainya.

Baca juga: AMSI Wakili Asosiasi Media Digital Sebagai Konstituen Dewan Pers