Ia menyebutkan, pengadaan kebutuhan ini adalah domain KPU di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Mekanismenya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses pengadaan itu, kata Ketua KPU Sultra, dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sedangkan terkait spesifikasi barang yang hendak diadakan, mengacu pada ketentuan yang sudah disusun KPU RI setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Kemenkes.
"Kami sudah meminta kawan-kawan di daerah yang menggelar pemilihan untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan riil terkait pengadaan perlengkapan protokol kesehatan itu. Kemudian, prioritaskan UMKM yang ada di masing-masing daerah," paparnya.
KPU di daerah yang menggelar Pilkada juga diwajibkan merujuk penyedia perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang tercantum pada SIKAP dan E-Katalog yang telah dipublikasikan oleh LKPP dalam bit.lv/penvedia alkes obat atau dapat juga menggunakan referensi penyedia yang telah memasok perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk gugus tugas dan atau dinas terkait pada masing-masing daerah.
Reporter: Kardin
