Nah, bila Perda tersebut telah selesai, maka pihaknya akan mulai melakukan langkah-langkah percepatan tahapan. Diawali dengan sosialisasi tentang Perda dan peraturan bupati (Perbup) tentang syarat calon, pembentukan panitia pengawas (Panwas) dan panitia  pemilihan di desa.

Baca Juga: Kisah Haru Pemilik Mobil Terombang-ambing Dihantam Ombak di Atas Ferry Baubau-Wamengkoli

"Pembentukan Panwas dan panitia pemilihan menjadi tugas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)," sebutnya.

Sedangkan untuk pembentukan desk Pilkades menjadi kewenangan mutlak Pemkab. Di mana, salah satu yang menjadi tugas tim desk Pilkades nantinya adalah menyelesaikan sengketa.  

"Tidak masalah dengan desk Pilkades," ujarnya.