MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Muna sedikit terganggu. Penyebabnya adalah adanya batasan usia maksimal 60 tahun bagi calon Kades.

Anggota Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul menerangkan, penerapan syarat calon dengan batas usia 60 tahun sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peremendagri Nomor 112 tahun 2014.

Dimana, dalam UU dan Permendagri tersebut tidak menyebutkan batas usia maksimal. Yang ada hanya batas usia minimal yaitu 25 tahun.

"Persoalan ini (batas usia maksimal) harus dituntaskan dulu, jangan sampai terjadi masalah ke depannya," kata Zahrir, Rabu (23/6/2021).

Politisi Hanura itu heran kenapa bisa Biro Hukum Pemprov Sultra bisa meloloskan salah satu pasal di Perda yang mengatur tentang batas usia maksimal yang nyata-nyata bertentangan dengan aturan. Bagi,  dewan, tidak ada masalah untuk melakukan revisi terhadap pasal di Perda itu. Hanya saja, waktunya sangat mempet, karena tahapan sudah mulai berjalan.