Setelah itu, 17-19 Oktober, pelaporan panitia mengenai calon terpilih kepada BPD. Lalu, 20-24 Oktober pelaporan BPD kepada bupati melalui DPMD mengenai calon terpilih.

Baca Juga: Plt Kadis Ketahanan Pangan Buton Utara Bantah Tudingan Sembunyikan Dana Perjalanan Dinas

"Untuk pelantikan kades terpilih antara November-Desember," sebutnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, yang akan disosialisasikan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 terkait pedoman pelaksanaan pilkades pada masyarakat yang mengatur tentang tahapan dan pembentukan panitia tingkat desa.

"Semuanya disosialisasikan untuk mencegah terjadinya permasalahan," pungkasnya. (B)