SURABAYA, TELISIK.ID - Jumlah sampel dukungan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI pada Pemilu 2024 di Jawa Timur  ditentukan, Minggu (5/2/2023). Sampel tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh KPU kabupaten/kota, mulai 6-26 Februari 2022.  

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, saat memimpin rapat mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.

"Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan bacalon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan ke satu," kata Insan.

Baca Juga: Bedah Dapil Cara PPP Kejar Kemenangan Pemilu 2024 di Tapal Kuda

Penentuan sampel, kata Insan menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.