Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel.

"Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh bacalon," terang Insan.

Selanjutnya, seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari bacalon akan dilakukan pengambilan sampel.

Baca Juga: Uking Djassa Pastikan Jadi Caleg DPRD Sulawesi Tenggara

"Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel," lanjutnya.