"Penetapan dua tersangka baru (SL dan LM RE) berdasarkan hasil pengembangan," kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.

Untuk kontruksi perkaranya bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 - 2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka Andi Merya Nur segera menghubungi LM Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.  

LM Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.  

Sukarman Loke kemudian menyampaikan lagi pada Laode M. Syukur Akbar, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.