Selanjutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi Merya Nur, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
Berdasarkan informasi Sukarman Loke, yang memiliki kedekatan dengan Mochamad Ardian Noervianto adalah Laode M. Syukur Akbar karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.
Untuk langkah selanjutnya, Andi Merya Nur mempercayakan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 Miliar.
Sukarman Loke, Laode M. Syukur Akbar dan LM Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya Nur dengan Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, Mochamad Ardian Noervianto diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.
