"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk Sukarman Loke selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 s/d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Nurul.
Nurul juga mengimbau agar LM Rusdianto Emba untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar
