“Misalnya pengadaan alat kesehatan dan medis, APD, obat-obatan. Kita tidak tangani dulu. Lebih pada pendampingan jangan sampai ada penyimpangan,” jelasnya.

Sejak Januari sampai Desember 2020, sebanyak  235 perkara tuntas ditangani oleh Kejati Sultra. Dari ratusan kasus itu, tak satupun mengulas perkara korupsi bansos maupun alkes.

“Yang ramai itu kasus korupsi tambang, menjadi trending topik di media Sulawesi Tenggara, semuanya nihil,” jelanya.

Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1,715 triliun yang bersumber dari kasus lain pada enam bidang. Masing-masing yakni bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana khusus, bidang tindak pidana umum, bidang perdata, tata usaha negara hingga bidang pengawasan. (B)

Reporter: Siswanto Azis