KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dilema tengah dihadapi Pemda Konawe Selatan (Konsel) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus tenaga honorer.
Muasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah harus diterapkan. Tahun 2023, tenaga honorer tersebut bakal dihapus.
“Honorer di Konsel untuk tidak khawatir. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PNS danPPPK,“ ujar Bupati Konsel, Surunuddin Dangga,, saat memimpin rapat di auditorium kantor Bupati Konsel, Jumat, (28/1/2022).
Olehnya itu, Surunuddin mengajak para kepala OPD untuk bersama-sama memikirkan nasib para honorer di masing-masing instansi. Seluruh OPD diminta untuk mendata berapa jumlah honorer. Sehingga honorer-honorer diberdayakan sesuai keahlian masing-masing.
"Ini menjadi PR kita bersama untuk memikirkan dan mencari solusi terkait nasib para honorer kita," perintah Surunuddin.
