KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Kebijakan perampingan subsidi pupuk oleh pemerintah pusat itu, dibenarkan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Tanaman Panganan dan Hortikultura Kolaka Utara, Ainuddin, S.PT.

Menurutnya, hampir setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

Baca Juga: Pertalite Cepat Habis di SPBU, Diduga Kendaraan Gunakan Tangki Modifikasi