"Tahun ini, dengan lahirnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 maka tahun 2023 pemerintah pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk urea dan NPK," katanya, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Baca Juga: Festival Tangkeno, Momentum Bangkitnya Industri dan Promosi Wisata Bombana

"Cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi," terangnya.

Senada, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Rizal Natsir, S.Ag, M.Si menuturkan, tahun 2023 pemerintah pusat hanya mensubsidi dua jenis pupuk untuk 9 komoditas pertanian.