"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura yakni cabai, bawang merah, dan putih. Serta perkebunan yakni tebu rakyat, kakao dan kopi," bebernya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali