KONAWE, TELISIK.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan pendapatan daerah, terus dilakukan.
Pemkab Konawe akan melakukan pemungutan pajak terhadap tenaga kerja asing (TKA) pada tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan. Dia mengatakan, keberadaan pekerja asing di PT VDNI dan PT OSS tentunya menjadi salah satu penunjang peningkatan PAD di Kabupaten Konawe.

Terkait dengan itu, Pemkab Konawe saat ini sedang menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
