KENDARI, TELISIK.ID - Ada kabar baru bagi pengguna LPG tabung gas 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat, dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada penyalur/pangkalan resmi.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," ungkap Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023), dilansir dari Cnbcindonesia.com.