MUNA, TELISIK.ID - Setelah tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kembali akan melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu di tahun 2026 mendatang.

Sesuai rencana, ada tiga desa yang akan menyelenggarakan Pilkades antar waktu, yakni Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Desa Kawite-wite, Kecamatan Kabawo dan Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, tiga desa yang akan melaksanakan Pilkades antar waktu itu dikarenakan kades defenitifnya meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Kades Lamanu, Amiruddin memilih mundur karena lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Kemudian, Kades Kawite-wite, Anas dan Matano Oe, La Kuha meninggal dunia.

"Pilkades antar waktunya, tidak bisa dilakukan tahun ini (2025), karena sudah terlambat di masukan dananya di APBDes," kata Fajaruddin, Minggu (16/11/2025).