KENDARI, TELISIK.ID - Tahun ajaran baru telah dimulai, Kemendikbud sudah menyampaikan yang diperkenankan untuk tatap muka di sekolah adalah jenjang SMP ke atas, sedangkan SD ke bawah masih belum diperbolehkan dan harus menunggu dua bulan setelahnya.
Tak hanya itu, yang boleh bertatap muka hanyalah sekolah zona hijau saja dan perlu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Sultra, Prof Abdullah Alhadza menerangkan, pemerintah perlu menetapkan pemetaan sekolah-sekolah dalam zona merah, orange atau hijau, bahkan penggolongan peserta didik dalam sekolah tersebut.
"Itu adalah solusi, cuma memang harus terkoordinasi dengan memperhitungkan banyak aspek. Jadi itulah maksud saya, perlu ada gugus kendali di pendidikan. Tingkat provinsi kan menangani SMA, SMK dan SLB, kalau kota/kabupaten menangani SMP-SD-TK," katanya, Minggu (19/7/2020).
Menurut mantan Rektor UM Kendari itu, fokus pemerintah harusnya tidak boleh hanya pada menjamin kesehatan, melainkan juga menjamin pendidikan.
