KENDARI, TELISIK.ID - Meski telah ditetapkan proses pembelajaran tahun ajaran baru pada bulan Juli 2020, namun proses belajar mengajar tetap dijalankan di rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Keputusan tersebut diambil dikarenakan kondisi daerah yang belum steril dari penyebaran COVID-19.
“Tahun pembalajaran baru tahun ini sudah tetap pada jadwalnya 13 Juli 2020. Namun proses belajar tetap dilaksanakan di rumah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Dikbud Sultra Bekali Siswa Paket Internet Gratis
Lebih lanjut Asrun Lio menjelaskan, selain situasi pandemi COVID-19 di sebagian wailayah Sulawesi Tenggara yang belum stabil, pertimbangan lainnya, yakni belum dicabutnya masa darurat pandemi COVID-19 dari pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
