Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," katanya dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip dari Cnbcindonesia.com.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan BLT El Nino, Ini Cara Cek dan Linknya

Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.