JAKARTA, TELISIK.ID - Meski banyak digemari masyarakat, pasokan mi instan dari Indonesia yang dibawa oleh beberapa kapal pengangkut tidak dapat masuk ke negara Taiwan.
Dilansir Suara.com dari Antara, kapal pengangkut mi instan dari Indonesia ditahan oleh Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA).
Diketahui, penahanan tersebut dilakukan karena tingkat kandungan residu pestisida pada mie instan itu di atas ambang batas.
Tidak hanya dari Indonesia, beberapa produk mi instan dari Filipina dan Jepang turut ditolak pihak Taiwan.
Dalam laporan impor makanan mingguan pada Selasa di Taipei, FDA menyebutkan 19 kapal ditolak masuk ke Taiwan oleh Badan Bea Cukai setempat, termasuk tujuh kapal pengangkut mi instan yang totalnya mencapai 4.431,96 kilogram.
