JAKARTA, TELISIK.ID - Jalan damai dalam sengketa hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo benar-benar telah tertutup.

Dalam proses mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, upaya mencapai kesepakatan antara penggugat Muhammad Taufiq dan Presiden Jokowi selaku tergugat kembali menemui jalan buntu.

Ketegasan sikap dari pihak Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam perkara ini.

"Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock," ujar YB Irpan kepada awak media, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/5/2025).

Pernyataan itu memperjelas bahwa kedua pihak telah menyampaikan ketidaksepakatannya secara resmi di hadapan mediator.