JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik korupsi kerap terjadi di dunia dan dianggap sebagai kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman berat. Bahkan, hukuman mati bagi para pelaku sudah diberlakukan di beberapa negara.
Hukuman mati bagi koruptor telah diterapkan oleh sejumlah negara untuk memberikan efek jera. Salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah China.
Beberapa negara dunia bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor yang telah merugikan negaranya, berikut daftarnya, dikutip dari kumparan.com, sabtu (22/6/2024):
1. China
Seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta akan dijatuhi hukuman mati. Aturan tersebut berlaku sejak 2013. Presiden Xi Jinping menggalakkan hukuman mati untuk koruptor guna membasmi korupsi dari tingkat terendah hingga tertinggi.
