KONAWE, TELISIK.ID - Peraturan Bupati (Perbup) Konawe tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Konawe bakal disosialisasikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan, Perbup tersebut sudah ada, namun terdapat beberapa poin yang masih perlu masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menyebut, pihaknya masih perlu mendengar masukan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait dengan masalah sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan COVID-19.

Katanya, Perbup itu nantinya akan menerapkan sanksi sosial dan bukan denda materil. Sambungnya, menghadapi masa New Normal pihaknya tidak ingin masyarakat menghadapinya dengan suasana ketakutan, apalagi dengan denda materil.

"Kita tidak masukan denda materil, kasihan juga masyarakat kita sudah susah dengan pandemi ini," ujarnya.