Baca juga: SPBU BCK di Muna Diduga Sering Layani Calo

Ia mengharapkan dengan Perbup tersebut, masyarakat nantinya bisa terbiasa dengan pola hidup baru, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan, Perbup itu  bermanfaat untuk keselamatan masyarakat kita. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Perbup itu sendiri menindaklanjuti dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tutup Gusli.